Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LPPDK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota: a. menerima konsultasi dari Pasangan Calon dalam proses penyusunan LPPDK; b. memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPPDK yang dilakukan oleh Pasangan Calon; c. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Pasangan Calon; d. MENETAPKAN status penyampaian LPPDK dari Pasangan Calon; e. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK kepada Pasangan Calon; f. memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada Pasangan Calon jika LPPDK memenuhi ketentuan; g. memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada Pasangan Calon dalam hal LPPDK dilakukan perbaikan; h. memberikan waktu selama 1 (satu) Hari kepada Pasangan Calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LPPDK; i. menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK dan/atau berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK perbaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan j. menyampaikan LPPDK dan/atau LPPDK perbaikan kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Pasangan Calon dengan melampirkan LADK dan LPSDK.
Koreksi Anda