Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LPPDK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota:
a. menerima konsultasi dari Pasangan Calon dalam proses penyusunan LPPDK;
b. memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPPDK yang dilakukan oleh Pasangan Calon;
c. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Pasangan Calon;
d. MENETAPKAN status penyampaian LPPDK dari Pasangan Calon;
e. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK kepada Pasangan Calon;
f. memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada Pasangan Calon jika LPPDK memenuhi ketentuan;
g. memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada Pasangan Calon dalam hal LPPDK dilakukan perbaikan;
h. memberikan waktu selama 1 (satu) Hari kepada Pasangan Calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LPPDK;
i. menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK dan/atau berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK perbaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
j. menyampaikan LPPDK dan/atau LPPDK perbaikan kepada KAP yang ditunjuk paling lambat 2 (dua) Hari setelah diterimanya LPPDK dari Pasangan Calon dengan melampirkan LADK dan LPSDK.
Koreksi Anda
