Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LPSDK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota:
a. menerima koordinasi dan konsultasi dari Pasangan Calon dalam proses penyampaian LPSDK;
b. memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK yang dilakukan oleh Pasangan Calon;
c. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang disampaikan oleh Pasangan Calon;
d. MENETAPKAN status penyampaian LPSDK dari Pasangan Calon;
e. memberikan tanda terima perbaikan atau bukti penerimaan penyampaian LPSDK kepada Pasangan Calon;
f. memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada Pasangan Calon dalam hal LPSDK memenuhi ketentuan;
g. memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada Pasangan Calon dalam hal LPSDK dilakukan perbaikan;
h. memberikan waktu selama 1 (satu) Hari kepada Pasangan Calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LPSDK;
i. menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPSDK dan/atau berita acara rekapitulasi penerimaan LPSDK perbaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
j. mengumumkan LPSDK dan/atau LPSDK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penyampaian LPSDK perbaikan.
Koreksi Anda
