Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LPSDK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota: a. menerima koordinasi dan konsultasi dari Pasangan Calon dalam proses penyampaian LPSDK; b. memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK yang dilakukan oleh Pasangan Calon; c. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LPSDK yang disampaikan oleh Pasangan Calon; d. MENETAPKAN status penyampaian LPSDK dari Pasangan Calon; e. memberikan tanda terima perbaikan atau bukti penerimaan penyampaian LPSDK kepada Pasangan Calon; f. memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada Pasangan Calon dalam hal LPSDK memenuhi ketentuan; g. memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada Pasangan Calon dalam hal LPSDK dilakukan perbaikan; h. memberikan waktu selama 1 (satu) Hari kepada Pasangan Calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LPSDK; i. menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPSDK dan/atau berita acara rekapitulasi penerimaan LPSDK perbaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan j. mengumumkan LPSDK dan/atau LPSDK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penyampaian LPSDK perbaikan.
Koreksi Anda