Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap penerimaan LADK dengan cara memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota: a. menerima koordinasi dan konsultasi dari Pasangan Calon dalam proses penyusunan LADK dan/atau LADK perbaikan; b. secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LADK dan/atau LADK perbaikan yang dilakukan oleh Pasangan Calon melalui Sikadeka; c. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Pasangan Calon; d. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari Pasangan Calon; e. memberikan bukti tanda terima perbaikan atau tanda bukti penerimaan penyampaian LADK kepada Pasangan Calon; f. memberikan tanda terima dan berita acara hasil pencermatan kepada Pasangan Calon dalam hal LADK memenuhi ketentuan; g. memberikan tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan perbaikan kepada Pasangan Calon dalam hal LADK dilakukan perbaikan; h. memberikan waktu selama 3 (tiga) Hari kepada Pasangan Calon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK; dan i. menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LADK dan/atau berita acara rekapitulasi penerimaan LADK perbaikan kepada Pasangan Calon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan j. mengumumkan LADK dan/atau LADK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penerimaan LADK perbaikan.
Koreksi Anda