Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pasangan Calon atau salah satu dari Pasangan Calon berhalangan tetap dalam jangka waktu sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan pembukuan laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon pengganti dilakukan pembaharuan dimulai 1 (satu) Hari setelah Pasangan Calon pengganti/baru ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir. (2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan berdasarkan: a. putusan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan putusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/Kota memastikan periode pembukuan laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon tersebut dimulai 1 (satu) Hari setelah Pasangan Calon tersebut ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan ditutup pada saat masa Kampanye berakhir.
Koreksi Anda