Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye yang berkoordinasi dengan:
a. Pasangan Calon;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;
c. Petugas Penghubung;
d. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
e. pewarta; dan/atau
f. pemantau terdaftar.
Koreksi Anda
