Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye yang berkoordinasi dengan: a. Pasangan Calon; b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; c. Petugas Penghubung; d. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; e. pewarta; dan/atau f. pemantau terdaftar.
Koreksi Anda