Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memastikan:
a. Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon serta Pasangan Calon perseorangan menutup RKDK pada Bank Umum;
b. Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi pendaftaran dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang penetapan Pasangan Calon ditetapkan;
c. Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Pasangan Calon yang lolos verifikasi pendaftaran dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari setelah masa Kampanye berakhir;
d. Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum;
dan
e. Pasangan Calon menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada:
1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat 2 (dua) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Koreksi Anda
