Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memastikan: a. Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon serta Pasangan Calon perseorangan menutup RKDK pada Bank Umum; b. Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Pasangan Calon yang tidak lolos verifikasi pendaftaran dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tentang penetapan Pasangan Calon ditetapkan; c. Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a bagi Pasangan Calon yang lolos verifikasi pendaftaran dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari setelah masa Kampanye berakhir; d. Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum; dan e. Pasangan Calon menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada: 1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, paling lambat 2 (dua) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Koreksi Anda