Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan memastikan:
a. Pasangan Calon pengganti melakukan pembaharuan RKDK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, jika Pasangan Calon atau salah satu dari Pasangan Calon berhalangan tetap dalam jangka waktu sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari pemungutan suara; dan
b. RKDK dibuka pada Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan berdasarkan:
1. putusan Bawaslu; atau
2. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda
