Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan memastikan:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada:
1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian;
c. Salinan dan rekening koran RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi lampiran pada LADK, LPSDK, dan LPPDK; dan
d. Pasangan Calon menyampaikan surat penunjukan pengelola RKDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika RKDK dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh Pasangan Calon untuk mengelola RKDK.
Koreksi Anda
