Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan dengan memastikan: a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada: 1. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian; c. Salinan dan rekening koran RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi lampiran pada LADK, LPSDK, dan LPPDK; dan d. Pasangan Calon menyampaikan surat penunjukan pengelola RKDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jika RKDK dikelola oleh pihak yang ditunjuk oleh Pasangan Calon untuk mengelola RKDK.
Koreksi Anda