Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap: a. pembukaan RKDK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan pada Bank Umum; b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon; dan c. pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimulai sejak pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dimulai;
Koreksi Anda