Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap:
a. pembukaan RKDK oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan pada Bank Umum;
b. RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon; dan
c. pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimulai sejak pendaftaran Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye dimulai;
Koreksi Anda
