Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye.
(2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penerimaan Dana Kampanye melalui transaksi perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disertai dengan informasi identitas penyumbang atau menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda
