Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan penerimaan Dana Kampanye melalui transaksi perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disertai dengan informasi identitas penyumbang atau menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
Koreksi Anda