Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap: a. Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye; b. Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye; c. Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf b; d. Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon, pihak lain perseorangan atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye; e. setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, berdasarkan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b; f. hutang atau pinjaman Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang timbul dari penggunaan uang atau barang dan jasa dari pihak lain, berdasarkan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye dan pengaturannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; g. Pasangan Calon perseorangan dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dengan memastikan: 1. tidak menggunakan kelebihan dana dimaksud; 2. dilakukan pelaporan kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; 3. penyerahan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir; dan 4. penyerahan bukti setoran ke kas negara sebagaimana dimaksud dalam angka 3 kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir; dan h. KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, memfasilitasi penyerahan kelebihan sumbangan sebagaimana dimaksud huruf g ke kas Negara.
Koreksi Anda