Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang mengusulkan Pasangan Calon;
b. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
c. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan sumbangan Dana Kampanye diperoleh dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon.
(3) Pengawasan sumber Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara memastikan sumber Dana Kampanye diperoleh dari:
a. sumbangan Pasangan Calon; dan/atau
b. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dana Kampanye yang diperoleh dari sumbangan pihak lain yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b berasal dari:
a. perseorangan; dan/atau
b. badan hukum swasta.
(5) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. perorangan individu;
b. anggota dan/atau pengurus Partai Politik Peserta Pemilu;
c. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon;
d. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau anggota Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
e. relawan.
(6) Badan hukum swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan badan hukum swasta yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan perolehan sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.
Koreksi Anda
