Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap sumber:
a. Dana Kampanye Pasangan Calon;
b. Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan; dan
c. anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dialokasikan pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
