Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses pengawasan Dana Kampanye peserta Pemilihan yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah.
Koreksi Anda
