Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Sikadeka KPU. (2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memastikan KPU memberikan akses pembacaan data Sikadeka kepada Bawaslu. (3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan akses pembacaan data dari Bawaslu.
Koreksi Anda