Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pembatalan penunjukan KAP yang bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi. (2) Dalam hal KAP yang ditunjuk oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pelaksanaan audit diketahui melibatkan pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan.
Koreksi Anda