Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi terhadap Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Pemilihan.
Koreksi Anda
