Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan dan memberikan sanksi terhadap Pasangan Calon yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK, LPSDK, atau LPPDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi terhadap Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK.
Koreksi Anda