Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memastikan KAP yang ditetapkan tidak melibatkan:
a. tim Kampanye atau petugas penghubung Pasangan Calon;
b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Pasangan Calon;
c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
d. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari, sebagai auditor.
Koreksi Anda
