Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Dana Kampanye sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan serta penindakan dugaan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Koreksi Anda
