Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal wajib lapor LHKPN diberikan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pengelolaan LHKPN di Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut pemberian sanksi.
(2) Pemantauan terhadap tindak lanjut pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit organisasi di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan internal.
Koreksi Anda
