Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Wajb lapor LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat pada jabatannya.
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c wajib disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, pensiun, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember
tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Koreksi Anda
