Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARABADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib lapor LHKPN yang terdiri atas: a. Ketua dan Anggota Bawaslu; b. Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi; c. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pejabat pimpinan tinggi madya; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. pejabat administrator; g. kuasa pengguna anggaran; h. pejabat pembuat komitmen; i. bendahara; dan j. pejabat fungsional auditor.
Koreksi Anda