Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Penggunaan Logo dan nama lembaga dalam Tata Naskah Dinas Panwaslu Kecamatan menyesuaikan dengan Logo dan nama lembaga Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mengubah nomenklatur lembaga dari Badan menjadi Panitia.
Koreksi Anda
