Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan Format Naskah Dinas; c. penyusunan Naskah Dinas; d. pengamanan Naskah Dinas; e. kewenangan penandatanganan Naskah Dinas; f. penggunaan Logo dan cap dinas; g. pengendalian Naskah Dinas korespondensi; h. tata Naskah Dinas Elektronik; dan i. penutup. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda