Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pendahuluan;
b. jenis dan Format Naskah Dinas;
c. penyusunan Naskah Dinas;
d. pengamanan Naskah Dinas;
e. kewenangan penandatanganan Naskah Dinas;
f. penggunaan Logo dan cap dinas;
g. pengendalian Naskah Dinas korespondensi;
h. tata Naskah Dinas Elektronik; dan
i. penutup.
(2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
