Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS
Teks Saat Ini
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi acuan bagi:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kecamatan;
e. Panwaslu Kelurahan/Desa
f. Panwaslu LN;
g. Sekretariat Jenderal Bawaslu;
h. Sekretariat Bawaslu Provinsi;
i. Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. Sekretariat Panwaslu Kecamatan; dan
k. Sekretariat Panwaslu LN.
Koreksi Anda
