PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Dalam melakukan pengawasan akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya:
a. tidak memberikan Formulir Model C6-KWK kepada Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
b. tidak menyalahgunakan Formulir Model C6-KWK yang tidak diberikan kepada pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dan /atau pemilih berhalangan pada hari pemungutan suara;
c. memberikan salinan dokumen pemungutan dan penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memberikan pelayanan kepada Pemilih pindah TPS dilakukan sesuai dengan prosedur;
e. melayani Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan pengecekan terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dan memastikan pemilih masuk ke dalam kategori pemilih DPT, DPTb atau DPPh;
g. memberikan pelayanan kepada pemilih yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, pemidanaan di
lembaga pemasyarakatan, penahanan, serta pemilih di perbatasan dan pemilih korban bencana agar dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. tidak memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih, dan tidak memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih lebih dari sekali.
(3) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meminta kepada aparat setempat dan/atau aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar menerbitkan Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye agar tidak melakukan intimidasi dan mobilisasi kepada pemilih dan/atau Penyelenggara Pemilihan serta hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan publikasi mengenai akurasi data pemilih dan potensi pelanggaran atau penyalahgunaan penggunaan data pemilih oleh petugas maupun oleh aparat setempat.
(1) PPL atau Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan terhadap akurasi data Pemilih dan penggunaan hak pilih dengan cara:
a. mendapatkan salinan DPT yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara dari PPS atau KPPS;
b. memeriksa dan meneliti jumlah Pemilih dalam DPT di TPS merupakan jumlah Pemilih yang ditetapkan
oleh KPU kabupaten/kota sebagamana terdapat dalam salinan berita acara penetapan DPT;
c. memastikan Pemilih dalam DPT mendapatkan Formulir Model C6-KWK;
d. memastikan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPT terlayani hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el atau Surat Keterangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memastikan Formulir Model C6-KWK Pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dan/atau tidak ada orangnya tidak dibagikan oleh KPPS dan mencatatnya untuk dilaporkan sebagai hasil pengawasan;
f. memastikan Pemilih pindahan mendapatkan A5- KWK untuk menggunakan hak pilihnya;
g. memastikan Pemilih hanya menggunakan hak pilih 1 (satu) kali; dan
h. memastikan nama Pemilih yang menggunakan hak pilih tercatat tidak lebih dari 1 (satu) kali.
(2) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan secara bersamaan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih yang terdaftar dalam DPPh yang pindah memilih pada Kabupaten/Kota yang berbeda tetapi masih dalam provinsi tang sama, hanya diberikan 1 (satu) Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(1) Dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS;
b. kelebihan surat suara diamankan di tingkat PPS dan dibuatkan dalam berita acara;
c. surat suara yang kurang untuk dipenuhi dan dibuatkan berita acara; dan
d. surat suara yang tertukar segera mendapatkan penggantian dan dibuatkan berita acara.
(1) PPL dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dengan memastikan:
a. TPS telah didirikan pada lokasi yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan pemungutan suara;
b. perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah diterima oleh KPPS paling lama 1 (satu) hari;
c. penerimaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dituangkan dalam berita acara serah terima; dan
d. perlengkapan pemungutan suara yang diterima dalam kondisi baik dan tersegel.
(2) Dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan serta kerusakan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, dilakukan penanganan sesuai prosedur dan dituangkan dalam berita acara.
(1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri serta pasangan calon dan/atau tim kampanye dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya.
(2) Koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi potensi pemberian uang atau materi lainnya.
(3) Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik pemberian uang atau materi lainnya.
(4) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengingatkan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya.
Selain berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta pasangan calon/tim kampanye, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mendorong upaya pencegahan dan melaporkan bentuk dugaan pemberian uang atau materi lainnya.
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan publikasi mengenai pengawasan dan sikap tegas Pengawas Pemilu terhadap praktek pemberian uang atau materi lainnya.
(1) Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan pemberian uang atau materi lainnya dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung terhadap kemungkinan adanya kegiatan pemberian uang atau materi lainnya oleh pasangan calon/tim kampanye atau pihak lainnya;
b. mencatat kejadian dan melakukan penelusuran terhadap dugaan pemberian uang atau materi lainnya yang tidak dapat dicegah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. menyampaikan hasil penelusuran sebagaimana dimaksud dalam huruf b beserta buktinya kepada jajaran pengawas di atasnya untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal menerima informasi dugaan pemberian uang atau materi lainnya, Pengawas Pemilu menindaklanjuti informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemillihan Umum mengenai Pengawasan.
(3) Pengawas Pemilu merahasiakan dan/atau tidak mempublikasikan identitas warga yang menyampaikan informasi dugaan pemberian uang atau materi lainnya.
Dalam melakukan pengawasan keterlibatan penyelenggara negara, Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan:
a. identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. identifikasi kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara;
c. koordinasi dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah di daerah setempat dengan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara negara; dan
d. kerja sama dengan pemantau Pemilihan dan media massa serta masyarakat untuk mengawasi.
(1) Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan keterlibatan penyelenggara negara dengan cara:
a. mencatat penyelenggara negara yang kemungkinan menyalahgunakan kewenangan, penggunaan anggaran, dan penggunaan fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. mendeteksi adanya upaya mobilisasi pemilih oleh penyelenggara negara; dan
c. mengawasi netralitas penyelenggara Pemilihan dan aparatur pemerintahan setempat selama melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilihan atau aparatur pemerintahan, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara, dengan cara:
a. berkoordinasi
dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dangan tata cara pemungutan dan penghitungan suara;
b. memperoleh nama saksi di TPS sesuai dengan surat mandat;
c. memberikan arahan kepada jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya; dan
d. melakukan publikasi potensi kerawanan dan pelanggaran serta manipulasi suara yang terjadi di TPS.
PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam proses persiapan pemungutan dan penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan pelaksanaan pengumuman hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara yang dilakukan oleh KPPS paling lama 5 (lima) hari sebelum Pemungutan Suara;
b. mengawasi pembagian Formulir C6-KWK kepada pemilih dilakukan KPPS paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara dan mencatat Formulir C6-KWK yang tidak dapat dibagikan kepada pemilih;
c. mendapatkan data nama saksi yang akan hadir sesuai dengan surat mandat paling lama 1 (satu) hari;
d. memastikan Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS menyiapkan lokasi dan pembuatan TPS;
e. TPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d dibuat di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia;
f. memastikan TPS tidak dibuat di tempat ibadah
g. mengingatkan KPPS untuk tidak membuka kotak suara sebelum rapat pemungutan dan penghitungan suara dimulai; dan
(1) Dalam memastikan pelaksanaan pengawasan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai tata cara pemungutan dan penghitungan suara, pengawas TPS hadir secara langsung sebelum jam 07.00 waktu setempat.
(2) Dalam hal pengawas TPS berhalangan hadir Panwascam dibantu dengan PPL melakukan pengawasan sebagaimana diatur pada ayat (1).
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan rapat penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara berakhir;
b. memastikan sarana dan prasarana penghitungan suara tersedia dan sesuai dengan ketentuan;
c. memastikan KPPS membuka kotak suara disaksikan oleh semua yang hadir;
d. memastikan KPPS mengeluarkan dan menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir dan mencatat jumlahnya;
e. mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS bersangkutan;
f. memastikan KPPS konsisten dalam penentuan suara sah dan tidak sah;
g. memastikan penghitungan suara dicatat secara benar dalam Formulir Model C1-KWK Plano;
h. memastikan kesesuian dan kebenaran data dalam formulir Model C-KWK yang di catat oleh KPPS;
i. memastikan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau mendapat penerangan cahaya yang cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas;
j. memastikan KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
k. memastikan KPPS memberikan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon dan Pengawas TPS pada hari yang sama;
l. memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara selama 7 (tujuh) hari di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik;
dan
m. memastikan penyerahan kotak suara dan surat suara hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS oleh PPS kepada PPK.
(2) Dalam membuat berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, KPPS tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada saksi pasangan calon, Pengawas TPS, dan/atau masyarakat.
(1) PPL atau Pengawas TPS mengawasi ketepatan KPPS dalam proses penghitungan suara dengan cara:
a. memastikan kesesuaian dan kebenaran data dalam formulir Model C-KWK yang di catat oleh KPPS.
b. melakukan pengecekan terhadap kesesuaian:
1. jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan ditambah surat suara rusak/keliru coblos ditambah surat suara tidak terpakai;
2. jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah surat suara yang digunakan;
3. jumlah surat suara yang digunakan sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah;
dan
4. jumlah suara sah sama dengan jumlah suara sah perolehan masing-masing pasangan calon.
c. memeriksa kebenaran angka yang tertera pada Formulir Model C1-KWK dan lampirannya dengan hasil penghitungan yang dicatat dalam formulir Model C1-KWK Plano berhologram; dan
d. mencatat dan mendokumentasikan semua kejadian selama proses pemungutan dan penghitungan suara sebagai hasil pengawasan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL atau Pengawas TPS melakukan dokumentasi terhadap formulir Model C-KWK berhologram, Model C1-Plano-KWK berhologram, dan Model C7-KWK, formulir Model A4-KWK, Model A3-KWK dan model A.Tb-KWK.
PPL atau Pengawas TPS dalam mengawasi pemungutan dan penghitungan suara juga memastikan:
a. saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. petugas memperbaiki kesalahan dan/atau kekeliruan atas usulan keberatan saksi dan/atau saran Pengawas Pemilu jika keberatan diterima.
Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19, PPL atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan.
PPL atau Pengawas TPS wajib mencatat seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara.
(1) PPL atau Pengawas TPS segera menyampaikan laporan keadaan yang dapat menyebabkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang kepada Panwas Kecamatan.
(2) Keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan;
b. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
c. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
d. Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara menjadi tidak sah;
e. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau
f. lebih dari 1 (satu) orang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
(3) Panwas Kecamatan segera melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan dari PPL atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal hasil penelitian dan pemeriksaan, terbukti terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwas Kecamatan mengusulkan kepada PPK untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
(5) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota mengawasi perencanaan pelaksanaan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(1) PPL atau Pengawas TPS mengusulkan penghitungan suara ulang di TPS, apabila dalam pelaksanaan penghitungan suara terdapat keadaan sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapat penerangan cahaya;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e. saksi pasangan calon, PPL atau Pengawas TPS dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah dan surat suara tidak sah.
(2) Dalam hal penghitungan suara ulang tidak dapat dilakukan di TPS, PPL atau Pengawas TPS mengusulkan dilakukan penghitungan suara ulang di PPK.
Ketentuan mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan pemungutan dan penghitungan suara yang diikuti oleh satu pasangan calon.