Langsung ke konten utama
PERBAN

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

PERBAN Nomor 13 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.