PENERIMAAN, PEMERIKSAAN, DAN PUTUSAN BAWASLU PROVINSI
(1) Bawaslu Provinsi menerima, memeriksa, mengadili dan memutus dugaan Pelanggaran TSM dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran TSM diregistrasi.
(2) Dalam mencari kebenaran substantif atas Pelanggaran TSM yang dilaporkan, Laporan Dugaan Pelanggaran TSM disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai dengan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
(3) Dalam hal terdapat laporan Pelanggaran TSM setelah 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemilu.
(1) Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara INDONESIA yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat;
b. Pemantau Pemilihan; atau
c. Peserta Pemilihan/Tim Kampanye.
(2) Panwas Kabupaten/Kota dapat menyampaikan hasil temuan Pelanggaran TSM kepada Bawaslu Provinsi berdasarkan pada hasil kajian atas laporan dan/atau temuan pelanggaran dalam bentuk memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih atau Penyelenggara Pemilu.
(3) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran TSM.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat disampaikan melalui Sekretariat Panwas
Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi.
(2) Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya.
(3) Dalam hal laporan belum lengkap, Pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak laporan diterima dari Pelapor.
(4) Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota meneruskan laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Bawaslu Provinsi paling lambat 1X24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah laporan dinyatakan lengkap.
(1) Petugas penerimaan Laporan di Bawaslu Provinsi memeriksa kelengkapan administrasi laporan beserta lampirannya.
(2) Petugas penerima mengeluarkan tanda terima berkas setelah memeriksa kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal laporan belum lengkap, Pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak laporan disampaikan oleh Pelapor.
(4) Apabila Pelapor tidak melengkapi laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan tidak diregister.
(5) Bawaslu Provinsi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pelapor tentang laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Laporan yang tidak diregister sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
(1) Laporan yang telah dinyatakan lengkap dicatatkan dan diberikan nomor laporan dalam Buku Register Pelanggaran TSM pada hari yang sama oleh Bawaslu Provinsi.
(2) Laporan dinyatakan diterima setelah dicatatkan dalam Buku Register Pelanggaran TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bawaslu Provinsi menentukan jadwal sidang pemeriksaan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang telah diregistrasi.
(4) Sidang pemeriksaan pertama dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari sejak Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dicatat dalam Buku Register Pelanggaran Dugaan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Bawaslu Provinsi membuat surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan ditujukan kepada Pelapor, Terlapor, dan Pihak Terkait yang memuat:
a. jadwal sidang pemeriksaan; dan
b. undangan untuk menghadiri sidang pemeriksaan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang pemeriksaan.
(3) Surat pemberitahuan disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimili.
(4) Bawaslu Provinsi dapat memberitahukan adanya surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait.
(5) Penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud ayat (4) disertai dengan dokumen Laporan Dugaan Pelanggaran TSM yang telah diregistrasi.
(6) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait, tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi pada hari yang sama menerbitkan surat pemberitahuan kedua sekaligus memanggil Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait pada sidang
pemeriksaan berikutnya.
Pemeriksaan Pelanggaran TSM dilaksanakan melalui tahapan:
a. pembacaan materi laporan oleh Pelapor;
b. pembacaan tanggapan/jawaban Terlapor dan/atau keterangan Pihak Terkait;
c. pembuktian;
d. penyampaian kesimpulan pihak Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait; dan
e. pembacaan Putusan.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dihadiri Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait.
(2) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, Bawaslu Provinsi memanggil Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait untuk hadir pada sidang pemeriksaan berikutnya.
(3) Dalam hal Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait sudah dipanggil secara patut dan layak namun tidak hadir 2 (dua) kali berturut-turut, pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dilanjutkan tanpa kehadiran Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait.
(1) Pelapor membacakan materi laporannya pada sidang pemeriksaan pertama.
(2) Dalam hal materi laporan yang disampaikan pada sidang pemeriksaan pertama memerlukan perbaikan, Majelis Pemeriksa membuat catatan dan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk memperbaiki materi laporan.
(3) Perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat sebelum sidang pemeriksaan berikutnya.
(4) Dalam hal Pelapor tidak menyampaikan perbaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), pemeriksaan dilakukan berdasarkan materi laporan pertama.
Terlapor dan/atau Pihak Terkait membacakan tanggapan/jawaban Terlapor dan/atau keterangan Pihak Terkait atas materi laporan Pelapor.
Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c adalah pemeriksaan terhadap:
a. keterangan saksi;
b. surat atau tulisan;
c. petunjuk;
d. dokumen elektronik;
e. keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan; dan/atau
f. keterangan ahli.
(1) Majelis Pemeriksa dapat memanggil lembaga terkait untuk dimintai keterangan dalam sidang pemeriksaan untuk membuat terang dan jelas suatu peristiwa yang terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran TSM.
(2) Lembaga terkait dalam memberikan keterangan dapat berupa keterangan secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Dalam hal keterangan lembaga terkait disampaikan secara lisan, pemberi keterangan disertai dengan surat tugas dari lembaga terkait.
(1) Dalam hal pemeriksaan memerlukan keterangan dari ahli, saksi, dan/atau lembaga terkait, Majelis Pemeriksa dapat melakukan pemanggilan sesuai dengan kebutuhan atau berdasarkan usulan Terlapor dan/atau Pelapor.
(2) Pemanggilan saksi, ahli atau lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan.
(3) Saksi atau Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum menyampaikan keterangan wajib diambil sumpah.
(4) Saksi, Ahli, atau lembaga terkait menyampaikan keterangan berkaitan dengan pokok laporan atau jawaban terhadap laporan.
(5) Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait dapat mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi, ahli, atau lembaga terkait.
Pelapor, Terlapor, dan/atau Pihak Terkait dapat menyampaikan kesimpulan dalam bentuk tertulis atau lisan.
(1) Bawaslu Provinsi MEMUTUSKAN Laporan Dugaan Pelanggaran TSM dengan mempertimbangkan alat bukti yang dikemukakan dalam pemeriksaan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, serta Sekretaris Pemeriksa.
(1) Putusan Bawaslu Provinsi dibacakan secara terbuka dan dibuka untuk umum, serta dapat dihadiri oleh Pelapor dan Terlapor.
(2) Salinan Putusan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lama 1 (satu) hari sejak Putusan dibacakan.
(3) Dalam hal Putusan Bawaslu Provinsi menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran TSM, salinan Putusan Bawaslu Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi atau kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dengan menerbitkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang membatalkan Pasangan Calon.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Keputusan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Bawaslu Provinsi.
(3) Pasangan Calon yang dikenakan sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan upaya hukum kepada Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diterbitkan.