Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pemilu untuk memilih PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah.
6. Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
7. Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
8. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
9. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
10. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
11. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
12. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
13. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
14. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
16. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Pengawas Pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
21. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
22. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
23. Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
24. Pencegahan Pelanggaran adalah tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilu.
25. Temuan adalah hasil pengawasan Pengawas Pemilu yang didapat secara langsung maupun tidak langsung berupa data atau informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.
26. Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap:
a. persiapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. perencanaan pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
3. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
4. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap dearah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
b. pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu;
3. penetapan peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan sampai dengan penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
5. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara verifikasi pencalonan pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
6. penetapan pasangan calon pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
7. pelaksanaan kampanye;
8. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
9. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
10. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
11. proses rekapitulasi suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
12. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu.
c. pelaksanaan putusan pengadilan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu serta pelaksanaan rekomendasi Pengawas Pemilu.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan verifikasi pencalonan gubernur;
4. proses penetapan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur;
5. penetapan calon gubernur;
6. pelaksanaan kampanye;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
9. pelaksanaan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
10. proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi;
11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
12. proses penetapan hasil Pemilu di wilayah provinsi.
b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(3) Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan verifikasi pencalonan bupati/walikota;
4. proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
5. penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan calon bupati/walikota;
6. pelaksanaan kampanye di wilayah kabupaten/kota;
7. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
8. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
10. pergerakan surat suara dan/atau berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
11. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
12. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
13. proses penetapan hasil Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan pemilihan bupati/walikota.
b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu.
(4) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. proses pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan serta verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
8. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari hasil rekapitulasi di seluruh PPS; dan
9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan terhadap:
a. pahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu;
3. verifikasi faktual dukungan calon perseorangan gubernur, bupati atau walikota;
4. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
5. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
7. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
8. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
9. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Panwaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan.
(6) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye di wilayah kerjanya;
3. perlengkapan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
6. proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri dari seluruh TPSLN;
7. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke Penyelenggara Pemilu Luar Negeri; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
c. pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi Pengawas Pemilu; dan
d. pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c berdasarkan perintah Bawaslu.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2012 KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM,
MUHAMMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
LAPORAN HASIL PENGAWASAN PEMILU
I. Data Pengawas :
Nama
:…………………………………………………....……………….
Tempat/Tgl Lahir :……………………………………………………...……………..
Jenis Kelamin :………………………………………………………...…………..
Jabatan :………,Bawaslu/ Bawaslu Provinsi/ Panwaslu Kabupaten/Kota/ Panwaslu Kecamatan/PPL/PPLN di ……………….............................................................
Alamat
:…………...………………………………………………………..
No. Tlp/Hp
:……………………………………...……………………………..
E-mail
:…………………………………..…………………………………
II. Menerangkan telah melakukan kegiatan Pengawasan yaitu:
1. Kegiatan I
a. Bentuk
: …………………………
b. Tujuan
: …………………………
c. Sasaran
: …………………………
d. Waktu Dan Tempat : …………………………
2. Kegiatan II
a. Bentuk
: …………………………..
b. Tujuan
: …………………………..
c. Sasaran
: ………………………….
d. Waktu Dan Tempat : ………………………….
3. Kegiatan III
a. Bentuk
: …………………………….
b. Tujuan
: …………………………….
c. Sasaran
: …………………………….
d. Waktu Dan Tempat : .……………………………
Formulir Model A-1 KOP LEMBAGA*
III. Mendapatkan Temuan (Jika ditemukan ada dugaan Pelanggaran) :
1. Peristiwa yang ditemukan
a. Peristiwa
:..........................................
b. Tempat Kejadian
:..........................................
c. Waktu Kejadian :..........................................
d. Siapa: 1) Pelaku :..........................................
2) Korban :...........................................
e. Alamat Pelaku
:...........................................
2. Saksi – saksi
1. Nama : .....................................................................
Alamat : .....................................................................
2. Nama : .....................................................................
Alamat : .....................................................................
3. Nama : .....................................................................
Alamat : .....................................................................
3. Bukti-Bukti :
a. ............................................................................................................
b. ............................................................................................................
c. ............................................................................................................
d. ............................................................................................................
4. Uraian singkat kejadian :
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
………, ............................, 20...…..
Pelaksana Tugas,
…………………………..
*sesuai dengan nama lembaga.
URAIAN SINGKAT TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN
I. Pokok Masalah Temuan :
……………………………………………………...........................................................
……………………………………………………...............................................................
..................................................…………………………………………………….....
II. D a t a :
1. Terlapor
: .........................................................................
2. Alamat
: .........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
3. Pekarjaan
: .........................................................................
4. Tanggal Laporan/Temuan : .........................................................................
5. Tanggal Peristiwa
: .........................................................................
6. Bukti-Bukti
: .........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
III. Uraian :
1. Dasar Hukum
: .........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
2. Fakta dan keterangan : .........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
3. Analisa
: .........................................................................
.........................................................................
.........................................................................
IV. Kesimpulan :
……………………………………………………............................
……………………………………………………............................
……………………………………………………............................
………, ............................, 20...…..
Pelaksana Tugas, …………………………..
*sesuai dengan nama lembaga.
Formulir Model A.2 KOP LEMBAGA*
SURAT PENERUSAN TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
................, .......... ................ 20xx
Kepada Yth.
Nomor : ………………………
Bidang Penanganan Pelanggaran Sifat : ………………………
Lampiran : ………………………
di-
1. Dasar :
UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Berdasarkan hasil kajian awal bidang pengawasan, maka temuan dugaan pelanggaran diteruskan kepada bidang penanganan pelanggaran untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Demikian atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KOORDINATOR BIDANG PENGAWASAN PEMILU KETUA, NAMA JELAS
………………………………………
*sesuai dengan nama lembaga.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KETUA,
MUHAMMAD
Formulir Model A-3 KOP LEMBAGA*