Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap metode Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dengan memastikan: a. Kampanye melalui Media Daring dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang; dan c. penayangan iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda