Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap metode Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dengan memastikan:
a. Kampanye melalui Media Daring dilakukan dengan penayangan iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penayangan iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang; dan
c. penayangan iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
