Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap metode Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dengan memastikan:
a. rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di INDONESIA;
b. rapat umum sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya;
c. pelaksanaan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan;
d. rapat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak:
1. 2 (dua) kali untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyusun jadwal Kampanye rapat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf d dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon;
f. selain memperhatikan usul dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf e, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN jadwal Kampanye rapat umum berpedoman pada ketentuan jadwal tahapan Kampanye;
g. petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya untuk rapat umum, dengan tembusan disampaikan kepada:
1. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
2. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
h. petugas penghubung Pasangan Calon memasang alat peraga Kampanye pada lokasi yang tidak terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. tidak mengikutsertakan pihak yang dilarang ikut dalam Kampanye rapat umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
