Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan memastikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat melaksanakan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g. (2) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rapat umum; b. Kampanye melalui Media Sosial; dan/atau c. Kampanye melalui Media Daring. (3) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye melakukan kegiatan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan lain.
Koreksi Anda