Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menambahkan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pengawas Pemilihan memastikan:
a. alat peraga Kampanye menggunakan anggaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, dengan ketentuan:
1. ukuran alat peraga Kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
2. alat peraga Kampanye dapat dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye harus sudah membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dalam melakukan penambahan alat peraga Kampanye memedomani Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
d. tidak memasang alat peraga Kampanye di tempat yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
