Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye mencetak bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai bahan Kampanye tambahan, Pengawas Pemilihan memastikan:
a. pencetakan bahan Kampanye tambahan menggunakan anggaran Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, dengan ketentuan:
1. ukuran bahan Kampanye sesuai dengan ukuran bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan
2. bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada setiap Pasangan Calon;
b. penambahan bahan Kampanye ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
c. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat membuat dan mencetak bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
1. pakaian;
2. penutup kepala;
3. alat makan/minum;
4. kalender;
5. kartu nama;
6. pin;
7. alat tulis;
8. payung;
9. stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) x 5 cm (lima sentimeter); dan/atau
10. atribut Kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. setiap bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam huruf c, harus memiliki nilai:
1. paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang;
2. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan; dan/atau
3. harga yang wajar; dan
e. tidak menempelkan bahan Kampanye di tempat umum yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
