Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye pertemuan tatap muka dan dialog dengan memastikan: a. pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan: 1. di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka; 2. di luar ruangan; dan/atau 3. melalui Media Daring; b. pertemuan tatap muka dan dialog yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan: 1. jumlah peserta tidak melampaui kapasitas ruangan; dan 2. peserta terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan; c. petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan tatap muka dan dialog, dengan tembusan disampaikan kepada: 1. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; d. Petugas penghubung pada saat Pertemuan tatap muka dan dialog hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: 1. bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau 2. bahan Kampanye; e. peserta Kampanye pada saat pertemuan tatap muka dan dialog hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan; dan f. tidak mengikutsertakan pihak yang dilarang untuk ikut dalam pelaksanaan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda