Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye pertemuan terbatas dengan memastikan: a. pertemuan terbatas dilaksanakan: 1. dalam ruangan atau gedung tertutup; dan/atau 2. melalui Media Daring; b. peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan atau gedung tertutup sebagaimana dimaksud dalam huruf a disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak: 1. 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan 2. 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota; c. petugas penghubung harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya untuk pertemuan terbatas, dengan tembusan disampaikan kepada: 1. KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan 2. KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; d. petugas penghubung pada saat pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan: 1. bendera, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, atau atribut Pasangan Calon; dan/atau 2. bahan Kampanye; e. peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda gambar, atribut, dan/atau bahan Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon yang bersangkutan; dan f. tidak mengikutsertakan pihak yang dilarang untuk ikut dalam pelaksanaan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda