Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. pemasangan alat peraga Kampanye dilakukan pada lokasi sesuai Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan Kabupaten/Kota; b. pemasangan alat peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut; dan d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus sudah membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara;
Koreksi Anda