Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pemasangan alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan memastikan:
a. pemasangan alat peraga Kampanye dilakukan pada lokasi sesuai Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan Kabupaten/Kota;
b. pemasangan alat peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut; dan
d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus sudah membersihkan alat peraga Kampanye paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara;
Koreksi Anda
