Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon dengan memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali; b. Pasangan Calon yang mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut; c. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat; d. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat; e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon jika terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d; f. dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; g. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing; h. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran; i. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diutamakan untuk Lembaga Penyiaran lokal; j. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye; k. moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon; l. moderator sebagaimana dimaksud dalam huruf k dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye; m. moderator tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon; dan n. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.
Koreksi Anda