Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon dengan memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali;
b. Pasangan Calon yang mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat tersebut;
c. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan debat;
d. Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebelum pelaksanaan debat;
e. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon jika terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d;
f. dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
g. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing;
h. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang memiliki izin penyiaran;
i. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta yang menyiarkan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon diutamakan untuk Lembaga Penyiaran lokal;
j. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon dapat disiarkan ulang pada masa Kampanye;
k. moderator debat dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon;
l. moderator sebagaimana dimaksud dalam huruf k dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye;
m. moderator tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap Pasangan Calon; dan
n. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses bagi penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.
Koreksi Anda
