Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawasan materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara memastikan:
a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan visi, misi, dan program pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
b. materi Kampanye harus:
1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
3. meningkatkan kesadaran hukum;
4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat; dan
c. materi Kampanye disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
2. tidak mengganggu ketertiban umum;
3. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
4. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain;
5. tidak bersifat provokatif; dan
6. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
Koreksi Anda
