Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan visi, misi, dan program pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; b. materi Kampanye harus: 1. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa; 3. meningkatkan kesadaran hukum; 4. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan 5. menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat; dan c. materi Kampanye disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. menggunakan bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum; 2. tidak mengganggu ketertiban umum; 3. memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; 4. tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; 5. tidak bersifat provokatif; dan 6. menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta Pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik INDONESIA yang demokratis dan bermartabat.
Koreksi Anda