Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara memastikan: a. Pasangan Calon tidak diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan telah mendaftarkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; c. Pendaftaran pihak lain dan/atau relawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan setelah penetapan nomor urut Pasangan Calon sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye; d. Pasangan Calon bersama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon perseorangan menyampaikan tembusan pendaftaran tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan pihak lain dan/atau relawan sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; e. tim Kampanye dan petugas penghubung sebagaimana dimaksud dalam huruf b bukan merupakan pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda