Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksana Kampanye dengan memastikan Kampanye dilaksanakan oleh: a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau b. Pasangan Calon. (2) Selain pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu memastikan Kampanye dapat dilaksanakan oleh: a. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu; b. tim Kampanye; c. pihak lain; dan/atau d. relawan.
Koreksi Anda