Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksana Kampanye dengan memastikan Kampanye dilaksanakan oleh:
a. Partai Politik Peserta Pemilu; dan/atau
b. Pasangan Calon.
(2) Selain pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu memastikan Kampanye dapat dilaksanakan oleh:
a. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;
b. tim Kampanye;
c. pihak lain; dan/atau
d. relawan.
Koreksi Anda
