Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penetapan jadwal dan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dengan memastikan: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dengan memerhatikan usulan Pasangan Calon; dan b. Kampanye dilakukan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Koreksi Anda