Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. penetapan jadwal dan pelaksanaan Kampanye;
b. materi Kampanye; dan
c. metode pelaksanaan Kampanye.
Koreksi Anda
