Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penetapan jadwal dan pelaksanaan Kampanye; b. materi Kampanye; dan c. metode pelaksanaan Kampanye.
Koreksi Anda