Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, proses pengawasan Kampanye yang sedang dilaksanakan atau telah dilaksanakan dinyatakan sah.
Koreksi Anda
