Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan Kampanye secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan periodik; dan b. laporan akhir. (3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada Kampanye. (4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir Kampanye. (5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Koreksi Anda