Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Kampanye. (2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan Kampanye di wilayah kabupaten/kota. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan supervisi dan pendampingan kepada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam pengawasan Kampanye di wilayah kecamatan dan kelurahan/desa. (4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara: a. supervisi; b. koordinasi; c. monitoring; dan d. asistensi.
Koreksi Anda