Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota .
(2) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara memastikan KPU memberikan akses pembacaan data pada sistem informasi kepada Bawaslu.
(3) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap sistem informasi penunjang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan akses pembacaan data dari Bawaslu.
Koreksi Anda
