Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Kampanye, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda