Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi bencana pada tahapan Kampanye, Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan pelaksanaan Kampanye dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
