Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada daerah khusus dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Badan ini, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
