Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada daerah khusus dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Badan ini, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda