Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Kampanye dengan satu Pasangan Calon.
Koreksi Anda
