Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Kampanye dengan satu Pasangan Calon.
Koreksi Anda